Definisi Badan usaha adalah seluruh badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Jika kamu ingin berbisnis, maka status legalitas bentuk-bentuk badan usaha adalah hal yang paling penting dimiliki untuk memastikan keberlangsungan bisnis secara berkelanjutan. Jenis-jenis badan usaha di Indonesia perlu kamu pelajari karena setiap bentuk-bentuk badan usaha tersebut memiliki pengertian dan proses kegiatan bisnis yang berbeda. Baca terus artikel ini untuk memahami penjelasannya.
Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
Terdapat tiga jenis bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha dengan negara atau pemerintah sebagai pemilik modalnya. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha dengan daerah sebagai pemilik modalnya. Kemudian badan usaha swasta adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah pihak selain negara atau daerah, yaitu pihak swasta.
Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan
Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan kegiatan ini setidaknya dapat diidentifikasi ke dalam lima jenis berikut ini.
Ekstraktif adalah badan usaha yang jenis kegiatannya tersedia di alam. Misalnya seperti badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar yaitu PT Pertamina.
Agraris adalah badan usaha yang jenis kegiatannya di bidang pertanian, seperti PT Perkebunan Negara.
Industri merupakan badan usaha dengan jenis kegiatannya mengubah bentuk sumber daya untuk meningkatkan nilai ekonomi barang tersebut.
Perdagangan adalah badan usaha yang jenis kegiatannya adalah perdagangan tanpa mengubah bentuknya.
Jasa adalah badan usaha dengan jenis kegiatan pemenuhan dan penyediaan jasa kepada khalayak umum.
Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
Dalam kategori badan usaha berdasarkan wilayah negara, bentuk-bentuk badan usaha dapat dipisahkan sesuai dengan sumber modalnya berasal seperti berikut ini.
Badan usaha penanaman modal luar negeri atau asing. Artinya badan usaha ini beroperasi di dalam negeri tetapi modalnya dari pendanaan asing.
Badan usaha penanaman dalam negeri. Artinya, badan usaha ini beroperasi dengan pendanaan dari modal masyarakat di dalam negeri itu sendiri.
Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia
Ada beberapa jenis badan usaha yang umumnya ditemui di Indonesia. Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha yang secara luas
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini dibangun oleh seorang pengusaha saja dengan dana yang terbatas. Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah barang atau jasa yang dihasilkan memiliki skala kecil dengan alat produksi yang sederhana. Biasanya berupa UMKM yang sedang merintis usahanya dan belum memiliki banyak modal. Namun, mungkin saja ada perusahaan perseorangan yang sudah memiliki cukup modal, namun belum berubah bentuk badannya, atau yang sengaja mempertahankan bentuk asalnya sebagai perusahaan perseorangan.
2. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Karena itu, modal bentuk badan usaha ini berasal dari setoran langsung berdasarkan kesepakatan orang tersebut. Dalam badan usaha ini, terdapat kesepakatan bersama yang turut mengatur pembagian profit atau keuntungan secara adil. Umumnya, pembagian profit ini sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan tiap anggota firma itu sendiri.
3. Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan bersama. Kegiatan bentuk badan usaha ini dilandasi prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ada banyak koperasi yang berdiri di Indonesia, dan asas kekeluargaan ini menjadikan koperasi tumbuh menjadi besar dan memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia.
4. Perseroan Komanditer (CV)
CV atau Perseroan Komanditer adalah salah satu bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda. Dalam jalannya sebuah CV, ada pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha, yang juga disebut sebagai pemilik aktif. Lalu, ada pihak yang menyumbangkan modal saja, ini disebut pemilik pasif. Dalam pembagian hasil usahanya, keputusan ini umumnya telah ditetapkan dan tercantum dalam perjanjian pembentukan awal badan usaha. Sedangkan regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berbentuk akta notaris, namun ini tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT, adalah salah satu bentuk-bentuk badan usaha yang dilandasi badan hukum. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Atau, Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Dalam PT, modal berupa saham dapat diperjualbelikan sesuai perjanjian sehingga pihak pemilik modal terbanyak dalam badan usaha dapat selalu berganti seiring jika terdapat transaksi jual beli saham. Singkatnya, pemilik PT bisa berganti atau pun permanen karena tergantung dari kepemilikan modalnya.
6. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan negara umum (Perum) adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, modal badan usaha ini bersumber dari pemerintah. Namun, pada kegiatan badan usaha ini tidak terbatas pada kemungkinan adanya hubungan kerja sama dengan pihak swasta.